
Gumpalannews.com, SIMEULUE- Dugaan penyiksaan napi di Lapas Kelas III Sinabang yang menjadi perhantian publik beberapa waktu lalu, nampaknya terus berlanjut.
Hal itu diketahui setelah terbitnya surat permintaan keterangan dari Komnas Ham Aceh yang diterbitkan pada tanggal 7 Agustus lalu kepada pengacara korban dengan nomor : 104/PM.00.01/3.5.1/VIII/2025.
“Menindaklanjuti pangaduan dan dalam rangka mendapatkan informasi yang berimbang, maka Komnas Ham berkewajiban untuk meminta penjelasan/keterangan/klarifikasi tentang peristiwa tersebut,” demikian bunyi surat tersebut yang ditujukan kepada Idris selaku pengacara DF yang diperoleh Gumpalannews.com beberapa waktu lalu.
Dalam surat itu juga disebutkan, permintaan keterangan terhadap Idris selaku pengacara DF dilaksanakan di Sinabang tanggal 18 Agustus lalu.
Kepala Perwakilan Komnas Ham Aceh Sepriady Utama belum menjawab konfirmasi Gumpalannews.com ihwal surat tersebut.
Gumpalannews.com juga sempat menanyakan via pesan singkat whatsapp apakah Kepala Lapas Kelas III Sinabang telah dimintai keterangannya oleh Komnas Ham. Namun, Asep belum membalas konfirmasi Gumpalannews.com.
Salah satu staf Sekretariat Komnas Ham Aceh Sri Muliani Siregar yang selama ini aktif dan terus merespon konfirmasi gumpalannews.com selama ini. Namun, hingga berita ini diturunkan juga belum memberikan keterangan resminya.
Komentar