Ngeri! Seorang Tahanan Mengaku Disiksa 30 Sipir Lapas Kelas III Sinabang
Idris S.Hi pengacara DF. Minggu, (20/07/2025). Foto/Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Seorang Tahanan berinisial DF di Lapas Kelas III Sinabang, Kabupaten Simeulue, Aceh mengaku disiksa 30 Sipir Lapas. 

Dugaan penyiksaan tersebut diungkap pengacara DF kepada wartawan. Minggu, (20/07/2025). 

Menurut pengacara DF, Idris Marbawi, S.Hi kliennya disiksa diruang isolasi, ditendang petugas sipir yang mengakibatkan kaki DF yang dirantai mengakibatkan luka. 

Tampak Kaki DF yang diduga bekas lilitan rantai. Foto/Dok Gumpalannews.com

Selain itu, mata korban tampak memar karena dipukul oleh petugas sipir. 

"Menurut pengakuan klien saya (DF) dia disiksa oleh 30 sipir didalam lapas kelas III Sinabang. Dia dipukul, kakinya dirantai. Saat dirantai kakinya ditendang yang mengakibatkan luka. lalu kemudian dia juga dimandikan tengah malam,"Ujar Idris, S.Hi kepada Gumpalannews.com. Minggu, (20/07/2025). 

Idris mengatakan peristiwa penyiksaan itu diduga malam rabu yang lalu tanggal (08/07). Dan sejak saat itu Idris memgaku selaku pengacara DF dipersulit pihak Lapas untuk bertemu kliennya. 

"Dipersulit itu diduga untuk penyembuhan luka yang dialami DF,"kata Idris. 

Atas peristiwa ini Idris berencana akan melaporkan ke Komnas HAM dan Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan dalam waktu dekat. 

"Sedang saya buat buat untuk laporan ke Komnas HAM dan Kementerian Imipas agar diselidiki,"kata Idris. 

Kepala Lapas Kelas III Sinabang, Nazaryadi, membantah adanya penyiksaan di Lapas Kelas III Sinabang. 

Nazar mengatakan, hal itu hanyalah fitnah. Karena DF mengkonsolidasi pelarian dan berhasil di cegah. 

"Tidak benar. semua fitnah idris advokad, karena kleinnya mengkosolidasi pelarian, dan berhasil kami cegah," Kata Kalapas Kelas III Sinabang. 

Pengacara DF menjawab tudingan Kalapas

Idris juga menjawab tudingan Kalapas Nazaryadi yang mengatakan di media bahwa Idris sering berkunjung malam hari sebagai pengacara ke Lapas. 

Menurut, Idris ucapan Kalapas tersebut terkesan mengada-ngada untuk mengalihkan isu dugaan penyiksaan di dalam Lapas dan mencari pembenaran. 

Padahal kata Idris, kunjungan pada malam hari sebagai pengacara sudah diatur dalam undang-undang. 

Hal itu kata dia, mengacu pada KUHAP pasal 70 ayat (1) yang menyatakan penasehat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

Selain itu kata dia, tahanan atau narapidana yang di tahan di lapas berhak mendapatkan perlindungan hukum dan fisik yang maksimal sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G ayat 2 UUD 1945, UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 10 ICCPR (UU No. 5 tahun 2005 tentang Ratifikasi ICCPR), Pasal 30 dan 34 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Kemudian Pasal 2 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (UU No. 5 tahun 1998) yang mengatakan “tidak ada satu alasan pun yang dapat dijadikan sebagai pembenaran dilakukan penyiksaan” serta tindakan ini merupakan tindak pidana kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

.


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini