Proyek Tiang Kayu Pagar Dinas Pertanian Simeulue Dipertanyakan: Izin Pengolahan Kayu Belum Jelas
Tangkap layar LPSE Kabupaten Simeulue. Foto/Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE – Proyek pengadaan tiang kayu pagar oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Simeulue yang bertujuan mendukung program ketahanan pangan kini menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas pengolahan kayu yang digunakan dalam proyek bernilai hampir dua ratus juta rupiah tersebut.

Pantauan media ini, pengadaan tiang kayu pagar ini tercatat dalam sistem pengadaan secara elektronik (LPSE) dengan nilai pagu mencapai Rp196.645.000. Proyek tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Otonomi Khusus Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung (PL), dengan pelaksana dari pihak ketiga yakni CV. Permata Simeulue. 

Dalam uraian singkat kegiatan tersebut, proyek ini bertujuan memberikan sarana pemagaran sederhana untuk pekarangan rumah para petani. Tujuannya jelas melindungi tanaman dari gangguan hewan ternak yang berkeliaran, serta memudahkan pemeliharaan tanaman di lahan pekarangan rumah. Konsep ini dinilai sejalan dengan upaya meningkatkan ketahanan pangan berbasis rumah tangga. 

Namun, persoalan muncul ketika salah satu warga, yang meminta namanya tidak disebutkan, mempertanyakan asal-usul dan legalitas tiang kayu yang digunakan. Warga itu menyoroti kemungkinan bahwa kayu yang digunakan belum melalui proses pengolahan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan izin produksi kayu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simeulue, Salmarita, ST., M.A.P mengaku hingga saat ini belum menerima laporan ataupun permohonan izin terkait pengadaan kayu tersebut dari pihak manapun.

"Hingga saat ini kami belum menerima permohonan izin dari kegiatan itu. Tapi karena proyeknya menggunakan pihak ketiga, kami menyarankan agar dicek terlebih dahulu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan rekanan tersebut," kata Salmarita melalui sambungan daring, Kamis (19/06/2025).

Salmarita menegaskan bahwa kegiatan yang melibatkan bahan baku dari sumber daya alam, termasuk kayu, wajib melalui prosedur dan perizinan lingkungan hidup. Ia mengingatkan agar penyedia jasa telah memenuhi seluruh persyaratan legal, mulai dari izin usaha industri pengolahan kayu, sertifikat legalitas kayu (SLK), hingga pemenuhan KBLI yang relevan.

Belum diketahui secara pasti apakah pihak kegita telah mengantongi izin pengolahan kayu sebagaimana mestinya. Namun jika terbukti penggunaan kayu tidak sesuai ketentuan, maka proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup.

Kondisi ini menambah daftar panjang kekhawatiran masyarakat terkait transparansi dan tata kelola proyek di Simeulue, terutama yang bersumber dari dana otonomi khusus.

Sejumlah pihak pun mendesak agar Dinas Pertanian dan Pangan Simeulue membuka informasi lebih rinci mengenai asal-usul bahan baku, status izin penyedia, dan proses pelaksanaan proyek.

“Jangan sampai niat baik untuk mendukung petani justru tercoreng oleh kelalaian administrasi dan pelanggaran hukum,” ujar warga lainnya yang mengikuti perkembangan proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian dan Pangan Simeulue belum memberikan tanggapan resmi. 


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini