Pemerintah Aceh Sosialisasikan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Bireuen
Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Dr Munawar MA saat menyampaikan kata sambutan pada Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada Organisasi Kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Bireuen, Selasa (21/4/2026). Foto: Kesbangpol Aceh

GUMPALANNEWS I Bireuen - Pemerintah Aceh melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Bireuen, Selasa (21/4/2026).

‎Kegiatan yang berlangsung di Chekdun Coffee tersebut diikuti sejumlah perwakilan ormas setempat. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya ormas, terkait bahaya radikalisme dan pendanaan terorisme.

‎Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Dr Munawar MA, menekankan pentingnya literasi publik dalam mengenali dan mencegah potensi keterlibatan dalam aktivitas terorisme, termasuk secara tidak langsung melalui pendanaan.

‎“Ormas harus memahami apa itu radikalisme dan terorisme. Dengan pemahaman itu, kita bisa menangkal tindakan yang mengarah pada aksi terorisme, termasuk menjadi donatur tanpa disadari,” ujar Munawar.

‎Ia menjelaskan, ketentuan hukum terkait pendanaan terorisme telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana untuk digunakan dalam tindak pidana terorisme dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

‎Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan, termasuk dalam upaya mitigasi risiko pendanaan terorisme.

‎Menurut Munawar, regulasi tersebut juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam memenuhi rekomendasi Financial Action Task Force (FATF), khususnya terkait pengawasan organisasi nirlaba (non-profit organizations).

‎“Karena itu, ormas harus lebih waspada terhadap sumber pendanaan. Setiap bantuan perlu ditelusuri asal-usul dan tujuannya. Jika mencurigakan, harus ditolak dan dilaporkan kepada pihak berwenang,” katanya.

‎Munawar juga mengingatkan bahwa radikalisme tidak terbatas pada satu kelompok tertentu, melainkan dapat muncul di berbagai latar belakang.

‎“Radikalisme bisa terjadi di kelompok mana pun. Karena itu, kewaspadaan harus dibangun bersama,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, dalam ajaran Islam sendiri tidak terdapat pembenaran terhadap tindakan kekerasan maupun sikap intoleran terhadap pemeluk agama lain.

‎Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Setda Bireuen, Mulyadi SH MM, menilai salah satu faktor munculnya paham radikal adalah kesalahan dalam menafsirkan ajaran yang diperoleh.

‎“Radikalisme sering muncul dari pemahaman yang keliru. Karena itu, ormas diharapkan berada di garda terdepan untuk mendeteksi dan merespons fenomena sosial yang berkembang,” kata Mulyadi.

‎Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis agama dan kearifan lokal dalam mencegah penyebaran paham radikal di tengah masyarakat.

‎“Kita juga perlu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan terdekat, mulai dari keluarga hingga masyarakat sekitar, agar potensi gangguan dapat dideteksi sejak dini,” ujarnya.


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini