Diduga Lakukan Penganiyaan Berat, Seorang ASN Segera Ditahan Polres Simeulue
Foto Tangkap Layar Bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang diperoleh Gumpalan. Sabtu, (10/01/2025).

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Diduga melakukan penganiayaan berat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JL di Kabupaten Simeulue akan segera ditahan Polres Simeulue dalam waktu dekat.

Kasus ini bermula dari Laporan kakak kandung korban yang melaporkan peristiwa penganiyaan berat ke Polres Simeulue dengan Nomor: LP/B/92/XII/2025/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Simeulue, IPTU Putu Gede Ega Purwita, mengatakan pihaknya telah mengambil keterangan korban, dan saat ini tengah mengupayakan kehadiran saksi untuk diambil keterangannya.

 “Kami sudah ambil keterangan korban. Kemudian kami dapat nama-nama saksi.  Saksi sudah kami surati, cuma saksinya belum hadir. Ini rencananya kami panggil kedua kali. Kalau memang yang kedua tidak hadir mungkin nanti kami jemput kesana,”Ujar Kasat Reskrim Polres Simeulue IPTU Putu Gede Ega Purwita. Sabtu, (10/01/2025).

Selain itu, Putu Gede juga mengatakan pihaknya telah mengidentifkasi pelaku, dan jika sudah selesai mengambil keterangan saksi. Maka, pelaku langsung ditahan.

“Pelaku sudah kita identifikasi. Tinggal saksi aja. Kalau saksi sudah kita ambil keterangan pelaku kita amankan terus. Pasti kami tahan. Karena ini penganiyaan berat,”Tegas Kasatreskrim.

Sementara keluarga korban berharap Polres Simeulue segera menahan palaku, dan diproses secara hukum. Apalagi kasus ini merupakan kasus penganiayaan berat, korban sempat dirawat hingga 5 hari di RSUD Simeulue.

“Kami berharap Polres Simeulue segera menahan pelaku dan diproses secara hukum. Prosesnya tidak lagi ditunda-tunda,”harap Mersi Kurniawan kepada Gumpalan.


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini