Lahan APL Tidak Sertamerta Melegalkan PT. Raja Marga Buka Kebun Sawit di Simeulue
Tim Penegakkan Hukum Kementerian Kehutanan RI saat meninjau lokasi perkebunan sawit milik PT. Raja Marga di Desa Lauke Kecamatan Simeulue Tengah. Rabu, (18/06/2025). Foto/Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE - Tim Penegakkan Hukum dari Kementerian Kehutanan RI meninjau langsung ke sejumlah lokasi yang telah ditanam sawit oleh PT. Raja Marga beberapa waktu lalu dan didampingi langsung oleh Johan Jalla. 

Semula, Tim yang beranggotakan 5 orang ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan perambahan kawasan hutan lindung maupun kawasan hutan produksi di Simeulue yang dilakukan PT. Raja Marga. 

Tim dari Kementerian ini pun melakukan pengecekan di beberapa Lokasi. Diantaranya, Pasir Tinggi, Latiung, Badegong, Lauke hingga Donggek di Desa Amabaan. Sejumlah kawasan ini sudah ditanam sawit oleh PT. Raja Marga tanpa izin. 

Kedatangan Tim Gakkum Kementerian ini menemukan titik temu soal kasus PT. Raja Marga. Salahsatu Anggota Tim ini menjelaskan bahwa terdapat 3 kawasan hutan yang menjadi obyek persoalan PT. Raja Marga saat ini. 

Pertama Kawasan Hutan Lindung, Kedua Kawasan Hutan Produksi dan yang ketiga Kawasan hutan Areal Penggunaan Lain. 

Namun, belum diketahui secara pasti apakah PT. Raja Marga melanggar hutan lindung atau hutan produksi. Masih di dalami oleh Tim Gakkum Kementerian Kehutanan. 

 "Jika ada masuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan produksi kita tindak sekarang,"kata salahsatu Anggota Tim ini. Rabu, (18/06/2025). 

Setelah dicek melalui melalui drone maupun aplikasi milik Kementerian Kehutanan. Areal yang saat ini sedang digarap PT. Raja Marga ternyata Areal Penggunaan Lain atau APL. Yang kewenangannya adalah Pemerintah Daerah. Termasuk pemberian izin perkebunan. 

Tim Penegak hukum dari Kementerian Kehutanan ini pun heran. Kok bisa tidak ada kawasan hutan yang dilanggar? Dari mana PT. Raja Marga mengetahui kawasan tersebut adalah kawasan Areal Penggunaan Lain atau APL. Kuat dugaan ada oknum yang bermain.

"Jika ada aktivitas langsung kita tindak. Tapi ini masuk kawasan Areal Pengguanaan Lain (APL) kewenangannya Pemerintah Daerah. Anehnya juga dari mana PT. Raja Marga tau kalau kawasan ini APL," Jelasnya. 

Anggota Tim ini menyebutkan, meski yang digarap lahan APL tidak serta merta izin tersebut bisa dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Simeulue, sebelum dilakukan kajian secara hukum terlebih dahulu.

Termasuk meminta pendapat Ahli, atas pelanggaran PT. Raja Marga yang melakukan pembukaan lahan tanpa izin di Simeulue. 

Untuk itu kata dia, DPRK Simeulue perlu menghadirkan Ahli Kehutanan maupun perkebunan. Misal, meminta pendapat dari Balai Penegakan Hukum Sumatera dan Balai Planologi atau Balai Pemantapan Kawasan Hutan di Banda Aceh.

Termasuk meminta pendapat ahli dari Balai Pengelola Hutan Lestari di Banda Aceh terkait pengambilan kayu yang selama ini diduga secara ilegal di lahan PT. Raja Marga. 

"Harus ada pendapat Ahli tentang Kehutanan terlebih dahulu. Nanti nampak disitu kewenangannya. Maupun pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Raja Marga,"kata salahsatu Anggota Tim. 

Selain itu kata dia, Pemerintah Daerah harus menelusuri terlebih dahulu proses transaksi jual beli antara masyarakat dengan PT. Raja Marga. Apakah transaksi jual beli tersebut sudah sesuai ketentuan atau tidak?. Atau hanya direkayasa saja. Untuk itu penting diukur ulang. Sebelum diberikan izin. 

"Sah tidak jualnya belinya? Prosesnya sesuai tidak? Kalau benar. Coba diukur terlebih dahulu. Berapa hektar yang diperjualbelikan,"katanya.

Anggota Tim ini menambahkan, jika sebelumnya tidak sehelai kertas pun izin PT. Raja Marga membuka lahan sawit di Simeulue. Lalu saat ini telah ditanam sawit di lahan APL. Jelas itu pelanggaran. 

"Jelas itu pelanggaran. Dan kewenangannya ada di Pemerintahan Daerah. Itu dulu diselesaikan baru kemudian bicara mengeluarkan izin. Jika tidak takut nya Pemerintah Daerah bisa kena juga,"katanya.


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini