Emzed Law Firm Advokasi Tahanan Kerusuhan Hari Damai Aceh
Managing Partner EMZED LAW FIRM, Muhammad Zubir, SH, MH. Foto/Dok Zubir for Gumpalan

Gumpalannews.com, BANDA ACEH- Managing Partner EMZED LAW FIRM, Muhammad Zubir, SH, MH, tengah mengadvokasi tahanan/tersangka dalam perkara kerusuhan aksi pada peringatan Hari Damai Aceh (HDA), Sabtu, (15/08/2026) lalu. 

"Saat ini sudah ada tersangka yang sedang kita tangani, kami siap membantu masyarakat lainnya yang juga ditangkap dalam perkara ini, silahkan hubungi kami, maka tim kami akan mengadvokasi dalam hal membela hak-hak hukum tersangka," kata Zubir, dalam keterangan pers, Jum'at, (21/08/2026), di Banda Aceh. 

Zubir meminta penegak hukum yang berwenang dalam hal ini aparat kepolisian, apabila saat melakukan penangkapan dan penahanan untuk memberitahukan kepada keluarga tersangka atau kepada RT/RW setempat, agar keberadaan tersangka diketahui oleh keluarga dan lingkungan.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) yaitu UU No. 20 Tahun 2025, terkait Penangkapan, Pasal 95 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2025. Jadi tidak ada istilah orang hilang atau penculikan," kata Zubir. 

Masih kata Zubir, tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada keluarga tersangka atau orang yang ditunjuk tersangka atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat tersangka tinggal dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan. 

Menurutnya, penahanan diatur pada Pasal 100 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025, untuk penahanan, Pasal 100 ayat (4). 

"Point dari ketentuan hukum tersebut menyatakan bahwa dalam waktu paling lama 1 hari sejak penahanan, tembusan surat perintah penahanan atau penetapan hakim harus diberikan kepada: keluarga atau wali tersangka/terdakwa, orang yang ditunjuk oleh tersangka/terdakwa, " tambah Zubir.


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini