Oknum Personalia Pokja Diduga Ijazah Palsu, Hasil Tender Rawan Digugat Penyedia
LHP BPK Tahun 2022. Tangkap Layar Gumpalannews.com.

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Hiruk pikuk proses tender di Kabupaten Simeulue tengah berlangsung. Ada yang gugur,  ada pula yang mendapat undangan klarifikasi dan pembuktian admintrasi.

Namun, ada yang rawan dari proses tender tersebut. Yakni, gugatan dari penyedia yang merasa dirugikan terhadap sah atau tidaknya, oknum personalia Pokja yang diduga tidak memenuhi syarat untuk melakukan lelang atau tender karena dugaan ijazah palsu.

Dalam LHP BPK Tahun 2022 disebutkan dengan sangat jelas, aturan pemberian sanksi  berupa pemberhentian kepada ASN yang diduga berijazah palsu harus sesuai Peraturan BKN Nomor 25 Tahun 2015 yakni pemberhentian. Foto/tangkap layar Gumpalannews.com

Dasar gugatannya, adalah dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Perwakilan Aceh Tahun Tahun 2022. Yang menyebutkan  112 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue diduga berijazah palsu, termasuk didalamnya diduga ada personalia  Pokja Simeulue saat ini.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2022 sangat jelas disebutkan bahwa, Penetapan Hukuman Disiplin kepada sebanyak 112 PNS yang terindikasi Ijazah Palsu Tidak Sesuai Ketentuan.

Artinya, sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Simeulue terhadap 112 orang ASN tersebut dengan pertimbangan kemanusiaan, dampak stabilitas keamanan, ekonomi. Menurut BPK tidak sesuai dengan ketentuan.

Apalagi, jelas LHP BPK,  Pemda Simeulue telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Provinsi Aceh, melalui Surat Bupati Simeulue Nomor 800/1038/2022 tanggal 11 Oktober 2022 terkait Hukuman Disiplin bagi PNS.

Arahan dari BKN Aceh sangat jelas. Bahwa, Pemda Simeulue harusnya dalam menjatuhkan hukuman kepada ASN atau PNS telah terbukti menggunakan ijazah palsu, selain membatalkan pencantuman gelar dan kenaikan pangkat juga menjatuhkan hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 berupa pemecatan tidak dengan hormat sebagai bentuk civil effect kepegawaian.

"Tidak sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 berupa pemecatan tidak dengan hormat. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Serta tidak sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 15 tentang tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin PNS yang menggunakan Ijazah palsu pada lampiran IV,"demikian bunyi LHP BPK Tahun 2022 yang diperoleh Gumpalannews.com.

Karena menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan menurunnya tingkat kredibilitas Pemerintah Kabupaten Simeulue.

Kesempatan masyarakat untuk mendaftar menjadi calon PNS menjadi berkurang.

Kesempatan PNS yang lain untuk meningkatkan karier dan jabatannya menjadi berkurang.

Gaji dan tunjangan PNS yang terindikasi dan/atau diduga menggunakan ijazah palsu masih dibayarkan dan berpotensi membebani keuangan daerah.

Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Inspektorat pada saat itu menyatakan sependapat dengan temuan BPK, dan akan melaksanakan langkah berupa Mengenakan Hukuman Disiplin kepada PNS yang menggunakan ijazah palsu, sesuai peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Namun, alih-alih mengenakan hukuman bagi PNS Ijazah Palsu. Pemda Simeulue justru terkesan setengah hati menjatuhkan hukuman terhadap ASN yang diduga berijazah palsu. 

Faktanya, sejak LHP BPK tahun 2022 itu diterbitkan. Masih banyak ASN yang masih dijabatan yang sama, tanpa ada sanksi pemecatan dari Pemda Simeulue. 

BPK juga merekomendasikan, agar Pemda Simeulue menagih kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin dan meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan ke Kas Daerah sesuai hasil pemeriksaan BPK RI.


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini