
Gumpalannews.com, SIMEULUE– Salah seorang peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Leli Syahdia, meminta Pemerintah Kabupaten Simeulue menunda pelantikan Muliadin yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025. Dia mempertanyakan keabsahan status tenaga honorer kategori II (THK II) yang menjadi dasar kelulusan Muliadin dalam seleksi PPPK tahun 2024.
“Saya berharap pemerintah daerah menangguhkan pelantikan saudara Muliadin karena status THK II-nya masih dipertanyakan,” kata Leli saat ditemui wartawan di ruangkerja Sekwan DPRK Simeulue, Selasa, (03/06/2025).
Menurutnya, masa kerja Muliadin diduga sempat terputus beberapa tahun. Harusnya tidak memenuhi syarat sebagai THK II. Ia menilai, kelulusan Muliadin sebagai PPPK cacat administrasi.
Dia menjelaskan, Muliadin tercatat sebagai tenaga honorer di SMPN 1 Teupah Selatan pada 2005 dengan ijazah SMA. Namun sejak 2006 hingga 2009, yang bersangkutan melanjutkan pendidikan di Universitas Syiah Kuala.
“Seharusnya sudah dihapus dari data THK II karena tidak bekerja terus-menerus di instansi pemerintah,” ujarnya.
Leli juga mengungkap bahwa Muliadin sebelumnya pernah dinyatakan lulus seleksi CPNS pada 2013. Namun kelulusannya dibatalkan karena persoalan yang sama. Status THK II yang diduga bermasalah.
Dia juga mempertanyakan alasan Muliadin tetap dinyatakan lulus PPPK 2024, padahal sejak 2019 hingga kini, yang bersangkutan hanya menjabat sebagai Kepala Mukim jabatan non-struktural yang tidak termasuk dalam kategori THK II.
“Kalau tidak bekerja secara terus-menerus di instansi pemerintah, harusnya status THK II diputus. Tapi justru diluluskan PPPK. Ini yang saya pertanyakan,” tegasnya.
Leli juga mengaku telah mengajukan pengaduan resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 6 Februari 2025. Meski BKN sudah membalas surat ke BPKSDM Simeulue, hingga kini ia belum mendapat penjelasan resmi.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan dari BPKSDM soal surat balasan BKN,” kata Leli.
Untuk itu ia meminta Bupati Simeulue, Monas-Nusar, serta instansi terkait, agar menunda pelantikan Muliadin hingga ada kejelasan resmi terkait status THK II nya.
"jika ini tidak selesai saya akan bawa ke jalur hukum untuk mendapatkan keadilian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. " Pungkasnya
Sementara Upaya konfirmasi Wartawan kepada Kepala BKPSDM Simeulue belum membuahkan hasil. Saat dihubungi berkali-kali melalui nomor WhatsApp, tidak aktif atau hanya memunculkan nada panggilan.
Komentar