Pemerintah Aceh Sosialisasikan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Bireuen

,
Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Dr Munawar MA saat menyampaikan kata sambutan pada Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada Organisasi Kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Bireuen, Selasa (21/4/2026). Foto: Kesbangpol Aceh

GUMPALANNEWS I Bireuen - Pemerintah Aceh melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Bireuen, Selasa (21/4/2026).

‎Kegiatan yang berlangsung di Chekdun Coffee tersebut diikuti sejumlah perwakilan ormas setempat. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya ormas, terkait bahaya radikalisme dan pendanaan terorisme.

‎Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Dr Munawar MA, menekankan pentingnya literasi publik dalam mengenali dan mencegah potensi keterlibatan dalam aktivitas terorisme, termasuk secara tidak langsung melalui pendanaan.

‎“Ormas harus memahami apa itu radikalisme dan terorisme. Dengan pemahaman itu, kita bisa menangkal tindakan yang mengarah pada aksi terorisme, termasuk menjadi donatur tanpa disadari,” ujar Munawar.

‎Ia menjelaskan, ketentuan hukum terkait pendanaan terorisme telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana untuk digunakan dalam tindak pidana terorisme dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

‎Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan, termasuk dalam upaya mitigasi risiko pendanaan terorisme.

‎Menurut Munawar, regulasi tersebut juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam memenuhi rekomendasi Financial Action Task Force (FATF), khususnya terkait pengawasan organisasi nirlaba (non-profit organizations).

‎“Karena itu, ormas harus lebih waspada terhadap sumber pendanaan. Setiap bantuan perlu ditelusuri asal-usul dan tujuannya. Jika mencurigakan, harus ditolak dan dilaporkan kepada pihak berwenang,” katanya.

‎Munawar juga mengingatkan bahwa radikalisme tidak terbatas pada satu kelompok tertentu, melainkan dapat muncul di berbagai latar belakang.

‎“Radikalisme bisa terjadi di kelompok mana pun. Karena itu, kewaspadaan harus dibangun bersama,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, dalam ajaran Islam sendiri tidak terdapat pembenaran terhadap tindakan kekerasan maupun sikap intoleran terhadap pemeluk agama lain.

‎Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Setda Bireuen, Mulyadi SH MM, menilai salah satu faktor munculnya paham radikal adalah kesalahan dalam menafsirkan ajaran yang diperoleh.

‎“Radikalisme sering muncul dari pemahaman yang keliru. Karena itu, ormas diharapkan berada di garda terdepan untuk mendeteksi dan merespons fenomena sosial yang berkembang,” kata Mulyadi.

‎Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis agama dan kearifan lokal dalam mencegah penyebaran paham radikal di tengah masyarakat.

‎“Kita juga perlu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan terdekat, mulai dari keluarga hingga masyarakat sekitar, agar potensi gangguan dapat dideteksi sejak dini,” ujarnya.