Inspektorat Temukan Pembangunan Jalan Tani Perkebunan Desa Suka Karya Senilai Rp66.449.330,08 Tidak Dilaksanakan
Gumpalannews.com, SIMEULUE- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Simeulue menemukan Pembangunan Jalan Tani Perkebunan Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur senilai Rp66.449.330,08 tidak dilaksanakan.
Informasi itu diperoleh Gumpalannews.com jum'at, (25/07/2025).
LHP Inspektorat dengan Nomor: 710.1.11/13/ITKAB-LHP/2025 yang diterbitkan Tanggal 21 April 2025. Menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Dalam LHP-nya, Inspektorat juga menemukan Kegiatan Pengasuhan Bersama atau BKB senilai Rp3.000.000,00 tidak dilaksanakan.
Kekurangan Pengembalian Anggaran Kegiatan MTQ Desa Tahun 2024 Yang juga Tidak Dilaksanakan senilai Rp1.040.000,00.
Selain tiga item tersebut, terdapat kegiatan lain yang ditemukan kekurangan volume. Seperti, Pekerjaan Peningkatan Drainase Lorong Gagak Hitam Senilai Rp5.940.258,79.
Kemudian Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Senilai Rp3.522.800,00. Selanjutnya, Kekurangan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Perikanan senilai Rp1.745.000,00.
Kelebihan Pembayaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) senilai Rp396.000,00. Selanjutnya, Kekurangan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Pembinaan PKK senilai Rp6.300.000,00.
Naskah Hasil Pemeriksaann Inspektorat sebanyak Rp. 112.929.880,08. Sementara yang ditindaklanjuti atau yang dikembalikan sebanyak Rp. 35. 693.000. Nilai Temuan Rp. 77.236.880,08.
DESA SEUNEUBUK
Selain di Desa Suka Karya, melalui LPH-nya dengan nomor : LHP No. 710.1.11/05/ITKAB-LHP/2025 yang diterbitkan Tanggal 17 Februari 2025. Inspektorat juga menemukan Pelaksanaan Kegiatan Pembelian Hewan Ternak Sapi Senilai Rp.157.320.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan di Desa Seneubuk.
Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Bibit dan Perlengkapan Pertanian Senilai Rp.11.565.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan. Kekurangan Volume Pekerjaan Pemeliharaan Lapangan Volly Putri Senilai Rp2.099.500,00.
Kelebihan Pembayaran Insentif Guru PAUD, Guru TPA dan Petugas Bina Keluarga Balita (BKB) senilai Rp6.000.000,00. Kekurangan Bukti Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Belanja Oprasional BPD senilai Rp2.284.000,00.
Pajak Pusat, Pajak Daerah dan Pajak Makan Minum Belum Disetor Senilai Rp3.709.710,71. Sementara nilai temuan Rp. 40.018.410,71.