Diduga Fiktif Tambatan Perahu Desa Langi Senilai Rp 3.221.398.000 Tak Masuk LHP BPK 2024

,
Lokasi proyek Rekontrsuksi Kolam Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam Desa Langi Kecamatan Alafan yang diduga fiktif. Foto/Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Dua proyek  Rekontrsuksi Kolam Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam di Kabupaten Simeulue tidak selesai dikerjakan oleh rekanan.  Kini dua proyek tersebut menjadi beban daerah untuk menyelesaikannya. 

Papan pamflet proyek Rekontrsuksi Kolam Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam Desa Labuhan Bajao. Foto/Dok Gumpalannews.com

Dua proyek dimaksud adalah proyek Rekontrsuksi Kolam Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam Desa Labuhan Bajao Kecamatan Teupah Selatan senilai Rp. 2.895.864.980,92.

Proyek ini dimenangkan oleh CV. Bina Mitra Konstruksi yang beralamat di Jln. T. Umar No. 112 Gp. Sukaramai Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh - Banda Aceh, dengan nomor kontrak : 600.1.5/01.06/KONTRAK/APBK-BPBD/ Tanggal 7 Juni 2024.  

BPK menyebutkan total pembayaran prestasi pekerjaan tersebut sampai dengan tanggal 9 oktober 2024 adalah sebesar Rp. 1.166.070.309,00.

Alat berat terparkir dilokasi proyek Rekontrsuksi Kolam Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam Desa Labuhan Bajao. Foto/Dok Gumpalannews.com

“Paket pekerjaan ini tidak selesai dilaksanakan oleh penyedia sehingga dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK dan PPTK sesuai nomor surat 300.2.1/1064.3/2024 tanggal 30 Desember 2024,”tulis BPK dalam LHPnya.

Untuk proyek tambatan perahu Desa Labuhan Bajau ini, BPK menyebutkan, dokumen pendukung pengajuan pembayaran  prestasi pekerjaan tidak sesuai dengn kondisi sebenarnya.

Dalam LHP BPK dijelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis dokumen pendukung pembayaran, Laporan Bulanan (Monthly Certificate), Back-up data, Shop Drawing dan hasil pemeriksaan fisik dengan didampingi PPK/PPTK menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian persentase progres pekerjaan antara Laporan Bulanan VII periode 17 Desember 2024 s.d. 23 Desember 2024 dengan kondisi senyatanya di lapangan.

Pada Laporan Bulanan dinyatakan progres pekerjaan telah mencapai 45,480 atau sebesar Rp1.317.038.947,20.

Hal ini dikarenakan pada Laporan Bulanan tersebut Beton Mutu Sedang dengan fc'25 MPa (K-300) Beton Terrapod telah mencapai progres 24.06” atau sebesar Rp696.744.878,40.

Sedangkan pada saat pemeriksaan fisik per tanggal 23 April 2025 oleh pemeriksa yang didampingi PPTK dan penyedia, keadaan beton letrapod belum terpasang pada tempat yang semestinya sesuai dengan Shop Drawing namun masih berada pada pinggir pantai sebagai Material On Site (MOS).

Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam Desa Langi

Kemudian proyek Rekontrsuksi Kolam Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam Desa Langi Kecamatan Alafan.

Lokasi proyek Rekontrsuksi Kolam Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam Desa Langi Kecamatan Alafan yang diduga fiktif. Foto/dok Gumpalannews.com.

Proyek ini senilai Rp 3.221.398.000 dimenangkan oleh CV. Arhindo Dunia Nyata yang beralamat  Jln. Amd Manunggal Gp. Lamdom Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh.

Anehnya, proyek ini tidak masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024. Padahal bisa dikatakan satu paket dengan Rekontrsuksi Kolam Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam Desa Labuhan Bajao. 

Proyek Rekontrsuksi Kolam Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam Desa Langi ini diduga fiktif. Karena tidak nampak pekerjaannya dilapangan. Padahal penyedia telah melakukan penarikan uang muka. Untuk memulai pekerjaan. Lalu kemana uang muka? Jika memang tidak dikerjakan? 

BPK menyebutkan, atas pemutusan kontrak tersebut, mengakibatkan tujuan kegiatan Rekonstruksi Kolam Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam Desa Labuhan Bajao Kecamatan Teupah Selatan tidak tercapai sesuai dengan yang direncanakan.

Hal tersebut menurut BPK tidak sesuai dengan:

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:

Hal tersebut disebabkan:

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD kurang cermat melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi yang menjadi tanggung jawabnya, dan PPK dan PPTK kurang cermat memedomani ketentuan dalam pengendalian pelaksanaan kontrak yang dilaksanakan oleh penyedia.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Simeulue melalui Kalaksa BPBD menyatakan sependapat dan akan melaksanakan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

BPK merekomendasikan Bupati Simeulue agar memerintahkan Kalaksa BPBD membuat kajian atas keberlanjutan paket pekerjaan rekonstruksi kolam tambatan perahu dan bangunan pengaman kolam Desa Labuhan Bajao.

Ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu, Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Drs. Alwi mengungkapan bahwa tidak selesainya dikerjakan dua proyek tersebut akan menjadi beban daerah untuk menyelesaikannya.

"Itu karena tidak selesai pekerjaannya. Uangnya kembali ke Negara. Dan untuk menyelesaikannya jadi beban daerah. Kalau saya tidak salah begitu salahsatu bunyi Mou dengan kementerian,"kata Alwi kepada Gumpalannews.com.