Audit Dana Desa Lafakha TA 2024, Inspektorat Temukan Kerugian Negara Rp. 672 Juta
Pertanyakan Dana Desa. Sejumlah warga Desa Lafakha menyegel Kantor Desa setempat. Kamis, (09/01/2025). Foto/tangkap layar Gumpalannews.com.

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Simeulue, terhadap Dana Desa Lafakha Tahun Anggaran 2024, terdapat kekurangan bukti pertanggungjawaban Keuangan senilai Rp1.077.499.074,00. 

Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Drs. Alwi, yang ditemui Gumpalannews.com, jum'at sore, mengatakan berdasarkan temuan pertama Inspektorat Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2023 Dana Desa Lafakha, kerugian Negara mencapai Rp. 405.613.199,50. 

Atas temuan itu pula, selama 3 tahun berturut-turut, Inspektorat Simeulue memeriksa Dana Desa Lafakha. 

LHP Inspektorat Kabupaten Simeulue terhadap hasil audit Dana Desa Lafakha Tahun Anggaran 2024. Foto/Tangkap Layar Gumpalannews.com

Kemudian, pada pemeriksaan kedua, Tahun Anggaran 2024. Inspektorat Simeulue kembali mengaudit Dana Desa Lafakha dan Laporan Hasil Pemeriksaan pun telah keluar.

Inspektorat Simeulue menemukan kerugian Negara sebanyak Rp. 672.405.286,63.

Menurut Alwi, temuan kerugian Negara antara Tahun Anggaran 2023, dan Tahun Anggaran 2024, terlalu signifikan. Harusnya, kata dia, kalaupun ada temuan pada audit kedua, tidak pula melebihi dengan temuan sebelumnya. 

“Tapi ini terlalu tinggi. Berarti niatnya memang tidak baik. Kalau memang ada niat baik Kepala Desa Lafakha, tidak mungkin temuan kami sebesar itu,”ujar Kepala Inspektorat Simeulue, Drs. Alwi kepada Gumpalannews.com. Jum’at, (25/07/2025).

Alwi menegaskan, harusnya Dana Desa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk disalahgunakan. Apalagi untuk kepentingan pribadi. 

Yang lucunya lagi, jelas Alwi, temuan Inspektorat Simeulue terhadap Dana BUMdes Desa Lafakha Tahun Anggaran 2023 lalu, yang sebagiannya telah dikembalikan. Ternyata, ditarik kembali oleh Kepala Desa Lafakha, yang belum diketahui kegunaannya. Termasuk Aset Desa yang telah digadaikan oleh Kepala Desa.

“Temuan Inspektorat tahun 2023 yang telah dikembalikan ke Kas BUMdes sekita Rp. 160 juta.  Ternyata ditarik kembali oleh Kepala Desa Lafakha non-aktif Zulyan Amin. Termasuk aset Desa yang digadai oleh Kepala Desa Lafakha,”jelas Alwi.

Dia mengungkapkan, dari keterangan Aparat Desa Lafakha seperti Kepala Seksi (Kasi)  dan Kepala Urusan (Kaur) yang diperiksa Auditor Inspektorat. Mengaku semua proses pembelanjaan Dana Desa Lafakha, ditangani langsung oleh kepala Desa. Sementara Aparat Desa yang lain hanya lambang saja.

Yang lebih ironinya lagi. Honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), hanya Kepala Desa dan Bendahara yang dibayar. Sementara Aparat Desa yang lain tidak dibayar. 

“Aktornya itu  Kepala Desa dan Bendahara, termasuk Sekretaris Desa Lafakha. Sebab kalau Sekretaris Desa tidak mau, pasti tidak akan terjadi seperti ini,”ungkap Alwi. 

Sebab kata Alwi, keterlibatan Sekretaris Desa dalam proses pencairan Dana Desa itu, mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. 

Pertama, Bendahara Desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran ( SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti Dana Desa sebelumnya.

Kedua, Sekretaris Desa, melakukan verifikasi bahan kelengkapan SPP, dan apabila telah dinyatakan lengkap, Sekretaris Desa menerbitkan surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa.

Ketiga, Bendahara Desa Setelah menerima SPM dan Surat Rekomendasi dari Camat. Kemudian mencairkan kepada Pemegang Kas Desa pada Bank yang ditunjuk.

Keempat, Dana yang telah dicairkan oleh Bendahara  Desa, dibukukan dalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada Pelaksana Kegiatan disertai dengan bukti penerimaan. 

Untuk itu kata Alwi, Inspektorat Kabupaten Simeulue, memberikan waktu 60 hari terhitung sejak terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Simeulue Tanggal, 02 Juni 2025. Dengan Nomor LHP: 710.1.11/19/ITKAB-LHP/2025.

“Kami serahkan sejak tanggal 2 juni 2025. Terhitung sejak tanggal itu, selama 60 hari. Nanti akan kami evaluasi sampai dengan 30 hari kedepan. Kalau tidak ada I’tikad baik selama 60 hari. Akan kami sampaikan ke Bupati,”kata Alwi. 

Alwi menambahkan, dengan nilai sebesar itu. Tidak mungkin masyarakat Desa Lafakha tinggal diam.  Kecuali masyarakat Desa Lafakha mau merelakan uang sebesar itu.  

“Tapikan  tidak mungkin. Takutnya menjadi preseden buruk sama kita ke depan. Artinya citra kita rusak,”ujar Alwi. 

Menariknya, terkait Dana Lafakha ini, awal januari lalu sejumlah masyarakat Desa Lafakha, bersama Aparat Desa setempat menyegel Kantor Desa Lafakha. Mereka meminta kejelasan terkait Dana Desa Lafakha. 

Adapun sejumlah item yang menjadi temuan Inspektorat Simeulue, atas hasil audit Dana Desa Lafakha Tahun Anggaran 2024, adalah: 

1. Realisasi Belanja Lima Bidang Pada APBDes senilai Rp. 194.006.654,00 Tidak Direalisasikan, sementara yang dikembalikan atau ditindaklanjuti sekitar Rp. 6.853.275. Dan nilai temuan Rp. 187.153.379.

2.    Kekurangan Item Pekerjaan Pada Empat Pekerjaan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Senilai Rp. 9.385.000,00.

3.    Belanja Bahan Material Senilai Rp. 51.344.234,23 Belum Dibayarkan Kepada Pihak Penyedia.

4.    Pajak Pusat (PPN), PPh 22 dan ZIS Belum Disetor Senilai Rp. 10.140.668,00.

5.    Pinjaman Masyarakat dan Kepala Desa Tahun Anggaran 2024 Kepada BUMDes Tanpa Melalui Mekanisme Simpan Pinjam Yang Tertera pada Peraturan senilai Rp. 409.010.000,00. Adapun rinciannya dari nilai tersebut, pinjaman Kepala Desa Tahun Anggaran 2024 senilai Rp. 314.410.000,00. Dan Pinjaman Masyarakat dari tahun 2018-2023 yang belum dikembalikan ke BUMDes senilai Rp94.600.000,00.

6.    Kekurangan Bukti Pertanggungjawaban Keuangan BUMDes Leukon Mandiri senilai Rp12.145.000,00.

7.    Aset Desa (Kendaraan Dinas, Televisi, Meja) Masih Dikuasai Oleh Kepala Desa Non Aktif

Selain itu, Alwi juga membeberkan sejumlah persoalan Dana Desa. Diantaranya:

1. Musyawarah Desa hanya formalitas dan tidak disosialisasikan kepada masyarakat.

2. Penyertaan Modal ke BUMdes Besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa. 

3. Proyek Desa sering tidak dipasang papan informasi dan hasilnya pun tidak beres.

4. BPD tidak berjalan sebagaimana mestinya alias pasif.

5. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair.

6. Praktek Monopoli dalam Pengadaan.

7. Prangkat Desa mudah disetir Kepala Desa.

8. Melaporkan Kegiatan Swadaya Masyarakat seakan-akan berasal dari sumber dana Desa.

9. Perangkat Desa Kurang Peduli.

10. Intimidasi kepada masyarakat yang kritis.

Khusus temuan Inspektorat di Simeulue

1. Pajak dipungut tapi tidak disetor tepat waktu, bahkan ada indikasi diselewengkan.

2. Perangkat desa tidak diberikan kepercayaan dan semua kegiatan dikelola oleh Kades.

3. Uang dipegang oleh Kades bukan oleh Bendahara.

4. Pengadaan dilaksanakan oleh Kades.

5. Harga dimar-upkan bahkan ada yang tidak diadakan.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak berfungsi sebagaimana mestinya, dan kedepan BPD bakal menjadi sasaran pemeriksaan Inspektorat.  Padahal Dasar Hukumnya mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016. Dimana BPD Wajib membuat laporan Kinerja BPD yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat.

Sebagai wujud implementasi dari peran BPD sebagai Lembaga Pengawas Pemerintah Desa, maka ada beberapa point penting yang mesti dibuat dalam laporan yaitu :

1. Dasar Hukum Pelaksanaan Tugas

2. Laporan Pelaksanaan tugas sesuai fungai BPD antara lain :

a. Penyaluran aspirasi masyarakat 

b. Penyusunan Peraturan Desa bersama Kepala    Desa.

c. Pengawasan Kinerja Kepala Desa dan Evaluasi LKPPPD

3. Daftar Musyawarah yang telah dilaksanakan oleh BPD.

4. Hasil pengawasan terhadap Kepala Desa  termasuk Evaluasi Pelaksanaan program Pembangunan, Pelayanan dan Pengelolaan APBDes.

5. Hasil Evaluasi LKPPPD  yang disampaikan Kepala Desa termasuk Rekom Hasil Perbaikan.

6. Pengelolaan Aspirasi Masyarakat.

Yaitu bagaimana BPD menyerap aspirasi  masyarakat dan menyalurkan kepada Pemerintah Desa.

7. Melakukan tugas lain sesuai dengan fungsinya.

8. Rekomendasi atau saran untuk perbaikan kinerja BPD dan Pemerintah Desa ke Depan.


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini