FS dan MN Diduga Palsukan Dokumen Guna Lolos PPPK di Simeulue
Gumpalannews.com, SIMEULUE– Dua peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di Kabupaten Simeulue, Aceh, berinisial FS dan MN diduga memalsukan dokumen mereka guna melengkapi persyaratan administrasi untuk lulus seleksi.
Sumber Gumpalannews.com menyebut, FS diduga memanipulasi tiga Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Tenaga Bakti dan satu Tenaga Kontrak Daerah agar dapat terdaftar dalam database Non-ASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dua diantara SK tersebut diduga berasal dari SMP Negeri 1 Teupah Barat, masing-masing tertanggal tahun 2020 dan 2021. SK tersebut diduga dipalsukan, agar FS terlihat pernah bekerja di sekolah tersebut, dan dapat didaftarkan di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
“SK dari sekolah ini bodong. Yang ada SK sebagai syarat agar ia terdaftar di Dapodik, sehingga seolah-olah benar-benar bekerja di sana,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kemudian, FS juga diduga mencantumkan SK fiktif alias bodong sebagai Tenaga Kontrak Daerah tahun 2021 dengan Nomor: 814.1/BKPSDM-PP/134/VIII/2021. Padahal, menurut sumber Gumpalannews.com, FS baru secara resmi diangkat menjadi tenaga kontrak daerah pada tahun 2022.
“Bagaimana bisa ada SK tahun 2021, sementara dia baru diangkat resmi pada 2022? Ini yang perlu ditelusuri,” ujarnya.
Menurutnya, ketiga SK tersebut diduga sengaja dimanipulasi oleh FS untuk menambah masa kerja, sehingga bisa terdaftar dalam database Non-ASN BKN tahun 2022, yang kemudian dapat mengikuti seleksi PPPK 2024.
Dia juga mempertanyakan kualifikasi pendidikan FS. menurutnya FS merupakan lulusan S1 Pendidikan Fisika, namun dinyatakan lulus pada formasi jabatan teknis sebagai penata layanan operasional (operator) di Dinas Pendidikan Simeulue.
Selain FS, dugaan pemalsuan dokumen juga dilakukan MN, yang kini bekerja di bidang persidangan dan perundang-undangan Sekretariat DPRK Simeulue. MN diduga memalsukan status sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK II) untuk dapat lolos seleksi PPPK.
Setelah lulus PPPK belakangan FS meminta Kepala sekolah SMP Negeri 1 Teupah Barat menghapus namanya dari Dapodik agar tidak terdata ganda, mengingat FS telah lulus sebagai tenaga teknis diunit organisasi birokrasi.
“Seharusnya lulusan S1 Pendidikan Fisika khusus untuk formasi tenaga guru pada unit penempatan satuan pendidikan, bukan formasi jabatan teknis. Tapi kenyataannya, dia lulus sebagai Operator di unit organisasi birokrasi. Jadi gak nyambung formasi jabatan penata layanan operasional yang tugas dan fungsinya melakukan tata kelola layanan teknis dalam penyelenggaraan administrasi publik dijabat oleh yang berlatar belakang pendidikan guru bidang studi. Seharusnya dia melamar di PPPK formasi guru. Bukan formasi teknis,"katanya.
Sumber Gumpalannews.com, mengungkap, masa kerja MN diduga sempat terputus beberapa tahun. Harusnya tidak memenuhi syarat sebagai THK II. Ia menilai, kelulusan MN sebagai ASN-PPPK cacat administrasi.
Dia menjelaskan bahwa MN sempat menjadi tenaga honorer di SMPN 1 Teupah Selatan pada 2005 dengan ijazah SMA. Namun dari 2006 hingga 2009, MN melanjutkan pendidikan di Universitas Syiah Kuala dan tidak tercatat bekerja di instansi pemerintah daerah Simeulue.
Dia juga mempertanyakan alasan MN tetap dinyatakan lulus ASN-PPPK 2024, padahal sejak 2019 hingga kini, yang bersangkutan hanya menjabat sebagai Kepala Mukim yang tidak termasuk dalam kategori THK II. Meski demikian, MN tetap dinyatakan lulus PPPK 2024 dan sudah lantik.
“Kalau tidak bekerja secara terus-menerus di instansi pemerintah, harusnya status THK II diputus. Tapi justru diluluskan PPPK. Ini yang saya pertanyakan,” tegasnya.
Sumber tadi juga mengaku telah mengajukan pengaduan resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 6 Februari 2025. Meski BKN sudah membalas surat ke BPKSDM Simeulue, hingga kini ia belum mendapat penjelasan resmi.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan dari BPKSDM soal surat balasan BKN,” kata Leli.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Simeulue dan MN terkait persoalan tersebut.
Sementara FS membantah terkait tudingan SK nya palsu. Menurutnya, SK yang diperoleh adalah asli. FS menerima SK Kontrak dari Bupati Simeulue tahun 2021.
"Itu boleh di cek SK saya ada dua. Satu SK bakti dari Sekolah Tahun 2021. Satu SK kontrak tahun 2021 juga. Jadi itu saya keberatan dibilang palsu," Kata FS Gumpalannews.com. Senin, (09/06/2025).
FS juga membantah ada pengkondisian kelulusan di Dinas Pendidikan.
"Kalau terkait jabatan jangan ke saya lah. Nanti lain pula saya bilang,"jelas FS.