Bupati Simeulue Belum Serahkan 2 dari 4 Dokumen Penting

,
Kantor DPRK Simeulue. Foto/Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE – Hingga 16 Juli 2025, Bupati Simeulue belum sepenuhnya menindaklanjuti surat resmi DPRK Simeulue tertanggal 3 Juli 2025, yang meminta empat dokumen penting terkait perencanaan anggaran daerah.

Disela-sela kegiatan Pemerintah Daerah beberapa waktu lalu tampak Bupati Simeulue Muhammad Nasrun Mikaris atau akrab disapa Monas, bersama Ketua DPRK Simeulue,  Rasmanudin H. Rahamin, SE dan Pj Sekretaris Daerah Simeulue, Dodi Juliardi Bas. Foto/Dok Rasman for Gumpalannews.com.

Akibat belum lengkapnya dokumen yang diserahkan, tahapan pembahasan APBK-Perubahan Simeulue Tahun 2025 oleh DPRK terancam molor. Hal ini berpotensi menghambat proses pembangunan daerah yang bergantung pada percepatan pembahasan dan penetapan anggaran.

Empat dokumen yang diminta oleh DPRK tersebut adalah:

1. Dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP) Tahun 2025

2. Rancangan KUA-PPAS APBK Tahun 2026

3. Rancangan KUA-PPAS APBK Perubahan Tahun 2025

4. Plan Bisnis PDAM Simeulue

Ketua DPRK Simeulue, Rasmanudin H. Rahamin, SE membenarkan bahwa pemerintah daerah baru menyerahkan dua dari empat dokumen tersebut, yakni Dokumen Perubahan RKP Tahun 2025 dan Plan Bisnis PDAM.

“Sementara dua dokumen penting lainnya, yaitu KUA-PPAS APBK Perubahan 2025 dan KUA-PPAS APBK Tahun 2026, belum kami terima hingga hari ini,” ujar Rasman saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).

Permintaan DPRK Simeulue ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 90 ayat (1), disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.

Bunyi surat DPRK Simeulue dengan nomor: 900.1/226/2025 menyampaikan harapan agar Bupati Simeulue segera menyerahkan Dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025, agar tahapan pembahasan berjalan sesuai waktu yang ditetapkan oleh regulasi.

“Ini sudah masuk tahapan sesuai peraturan perundang-undangan. Bulan depan sudah masuk ke tahapan pembahasan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2025,” tegas Rasman

Sementara itu, Bupati Simeulue, Muhammad Nasrun Mikaris, yang dikonfirmasi secara terpisah menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang diminta sedang dalam proses.

“Sedang dalam proses penyerahan segera,” jawabnya singkat.

Hal senada disampaikan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Simeulue, Dodi Juliardi Bas.

“Dokumen-dokumen tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi,” ungkap Dodi.