Berangkat Dengan Haji Furoda Warga Banyuasin Justru Diportasi 
Kuasa Hukum bersama Epen Korban dugaan penipuan Haji Furoda saat konferensi pers Foto : Fathur Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, PALEMBANG - Ingin menghindari antrian panjang ibadah haji, hati-hati jika ditawari Haji Furoda namun tidak ada kejelasan visa yang digunakan. Seperti yang terjadi pada warga Banyuasin, Sumatera Selatan Epen (37) dengan harapan besar untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci  akhir batal.

Ibu rumah tangga warga Perumahan Dreamland 2, Kelurahan Pangkalan Gelebak, Jakabaring, Banyuasin menelan pil pahit usai dideportasi oleh otoritas Arab Saudi karena tak memiliki visa resmi haji justru yang didapat visa kerja.

Diketahui Haji Furoda merupakan haji khusus dengan dokumen perizinan masuk khusus pelaksanaan ibadah haji dari Kerajaan Saudi Arabia.

Dia menjelaskan pihaknya mendaftar sebagai calon jemaah haji furoda sejak pertengahan 2024 lalu melalui sebuah biro travel haji berinisial ST yang beralamat di Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. 

Dia tergiur dengan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan agen lainnya, terlebih karena kerabatnya sudah lebih dahulu berangkat melalui jalur yang sama.

"Tidak sesuai kenyataan, justru harus menghadapi banyak masalah ketika berangkat. Saya dipindahkan dari satu bandara ke bandara lain tanpa kejelasan, hingga akhirnya terungkap bahwa visa yang ia gunakan adalah visa kerja, bukan visa haji,"ungkapnya kepada media di Palembang. 

Akibatnya kejadian ini, pihaknya sempat ditahan sementara oleh Imigrasi Arab Saudi dan dideportasi ke Indonesia.

“Tidak langsung Ke Jeddah, kita justru berangkat dari Palembang lalu Jakarta, lalu ke Pekanbaru. Kemudian terbang ke Malaysia, menginap semalam, lalu  ke Doha, Qatar. Dari situ baru ke Jeddah. Nasib malah terjadi di Jeddah kami langsung diperiksa karena visanya mencurigakan,"cerita Epen, Sabtu (28/6/2025) di Coffee J Palembang.

Dalam pemeriksaan, pihaknya diminta menandatangani dokumen, memberikan cap jari, dan akhirnya dideportasi. "Saya merasa trauma dan khawatir akan kesulitan mengurus perjalanan ke luar negeri di masa mendatang,"ungkap Epen.

Tidak hanya itu, akibat kejadian ini pihaknya dituduh macam-macam oleh pihak travel. 

"Katanya saya sendiri yang salah karena banyak dosa. Padahal saya hanya ingin beribadah,”katanya dengan rasa sedih.

Dia berharap agar kasus yang menimpanya menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji. 

"Terutama untuk jalur furoda yang kerap dipasarkan dengan iming-iming keberangkatan cepat,"harapnya.

Atas peristiwa yang dialami, Epen diidampingi tim kuasa hukumnya, yakni Prengki Adiatmo SH MH, Amril ST SH MH, dan M. Naufal SH, langsung melayangkan somasi kepada pihak biro travel. 

Mereka menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penipuan dan kelalaian yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Bila somasi tidak ditanggapi, kami akan menempuh jalur pidana,” tegas Prengki.

Dijelaskannya, biro travel tersebut tidak hanya melalaikan tanggung jawab, tetapi juga membahayakan warga negara yang hendak melaksanakan ibadah suci.

“Awalnya klien kami juga mengikuti manasik haji reguler bersama jemaah lain di Palembang. Tak pernah terlintas sedikit pun bahwa visa yang digunakan bukan visa haji,”ujar dia.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini