PSU Empatlawang HBA - Henny Kembali Gugat di MK, Ini Tuntutannya
Gumpalannews.com, JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Nomor Urut 1 Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati (Pemohon) kembali mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 347 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi bertanggal 24 April 2025, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 ini digelar, Kamis (15/5/2025) oleh Hakim Sidang Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Fahmi Nugroho selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan diduga terjadi praktik politik uang secara massif dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Joncik Muhammad-Arifa'i (Pihak Terkait) sejak masa kampanye sampai dengan proses pemungutan suara.
"Kejadian ini terkesan dibiarkan oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Misalnya warga Desa Suka Dana, Kecamatan Muara Pinang, Kab. Empat Lawang yang mendapatkan uang seperti Pebriansyah, Muryani, dan Eka Wati masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp150.000,"ungkapnya seperti yang dijelaskan dalam rilis MK, Jumat (16/5/2025).
Selain itu dijelaskannya, Ada pula warga Desa Batu Lintang, Desa Karang Dapo Lama, Desa Tanjung Agung, Desa Muara Kalangan, Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang seperti Herly dan Susi Wati yang masing-masingnya mendapatkan uang senilai Rp150.000.
"Selain politik uang, kita juga mendalilkan adanya keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, aparat dan/atau perangkat desa, penyelenggara desa dan/atau pendamping desa serta kepala desa kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Joncik Muhammad-Arifa'i,"ujarnya.
Dijelaskannya, Pelanggaran tersebut telah dilaporkan pada Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada 18 April 2025. Ada pula pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua PPS dan Anggota KPPS pada penyelenggaraan PSU di Desa Nanjungan Kec. Pasemah Air Keruh yang telah berpihak pada Pasangan Calon Nomor Urut 2.
“Terjadi pula manipulasi penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK) oleh jajaran KPU Kabupaten Empat Lawang dilakukan dengan cara hanya menyampaikan kepada pemilih tertentu dan/atau sebagian besar kepada pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 Joncik Muhammad-Arifa'i. Manipulasi penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (Formulir Model C.PEmberitahuan-KWK) terbukti dengan banyaknya warga yang tidak menerima surat pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” sampai Fahmi di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Editor: Redaksi