Kisah Mendagri Digugat Ke PTUN Soal Pengangkatan Bupati PALI Yang Baru
Gumpalannews.com, SUMSEL- Jabatan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan menyisakan persoalan walaupun Bupati yang baru sudah dilantik.
Hal ini karena ada gugatan mantan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Heri Amalindo terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan Bupati baru Asgianto ST dan Wakilnya Iwan Tuaji, yang saat ini sudah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Sidang terakhir yang digelar 26 Juni 2025 kemarin, pihak penggugat telah mengajukan replik sebagai tanggapan atas jawaban tergugat.
Informasinya, pada 3 Juli 2025 mendatang bakal sidang kembali dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku tergugat akan mengajukan duplik.
Baru setelah itu, tahapan pembuktian akan dilakukan, termasuk menghadirkan alat bukti yang rencananya akan disampaikan langsung di Jakarta.
“Jadi keputusan sidang itu masih lama, karena proses masih berjalan. Kasus yang seperti ini sudah biasa, menang kalah itu merupakan putusan jadi kita tunggu saja kelanjutannya semoga mendapatkan hasil yang diinginkan,"ungkap Kuasa Hukum Heri Amalindo, Budiman Kusairi, SH, MH. Karena
Menurutnya, sidang Heri Amalindo masih berjalan di PTUN Jakarta. "Berharap pelaksanaan proses hukum dapat berjalan dengan lancar,"katanya.
Kuasa Hukum Heri Amalindo ini juga mengungkapkan apabila langkah selanjutnya, nantinya diterima/ditolak, pihaknya tetap menghornati proses hukum yang sedang berjalan.
”Bersama-sama menjaga situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Pali,” ungkpanya.
Diketahui, sebelumnya, Heri Amalindo telah melayangkan gugatan melalui Kantor Hukum H Budiman Kusairi SH MH & Partner dengan nomor perkara: 125/6/2025/PTUN-JKT, yang telah diperbaiki tertanggal 22 Mei 2025.
Mantan Bupati PALI periode 2021–2026 itu mempersoalkan belum diterimanya surat pemberhentian secara resmi dari jabatannya, meskipun kepemimpinan telah berganti kepada Bupati baru, Asgianto, hasil Pilkada Serentak 2024.
”Saya hanya mempertanyakan, seperti apa status saya ini. Karena periode jabatan saya sebelumnya juga belum habis. Tapi setelah Pilkada Serentak tidak ada pemberhentian, atau semacam surat yang menegaskan berakhirnya masa jabatan saya,”ungkap Heri Amalindo.
Editor: Redaksi